POLHUKAM

Polres Mamuju Utara Menciduk Pencuri Monitor Exkavator

Pasangkayu||mediasuaranegeri.com – Unit Jatanras Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Mamuju Utara bersama Unit Reskrim Polsek Baras menciduk seorang pelaku Pencuri Monitor Alat Berat Exkavator Merk Komatsu PC 200 yang sedang terparkir pada 25/3/2019, Pukul 19.00 Wita

Pelaku adalah IL Alias OG (33), bekerja sebagai mekanik alat berat (Exkavator), Alamat Dusun Tambusu Desa Lilimori Kec. Bulutaba Kab.Pasangkayu.

Kasat Reskrim Polres Matra Akp Nurtan Sony Prayogi S.Ik melalui tim Jatanras Polres Matra Brigpol Elyas menuturkan, pihaknya melakukan Back Up terhadap Polsek Baras untuk melakukan Penangkapan terhadap Pelaku Pencurian ini.

Pelaku melancarkan aksinya di Kebun Sawit milik PT.Unggul Widya Tekhnologi Lestari (Wtl) yang terletak di Afdeling Agri Utara Pt.Unggul Kec.Baras Kab.Pasangkayu pada Bulan Februari 2019, Sebagaimana tertuang dalam Laporan Polisi : LP / 06 / II / 2019 / Sek Baras, tanggal 26 Pebruari 2019, tentang Pencurian Monitor Exkavator Merek Komatsu dengan Pelapor Wahab.

Setelah melakukan Penyelidikan,  akhirnya Unit Reskrim Polsek Baras dan Unit Jatanras Polres Mamuju Utara mendapatkan Informasi tentang Identitas yang diduga pelaku dan melakukan penggerebekan terhadapnya di Dusun Tambusu Desa Lilimori Kec.Bulutaba Senin, 04/3/2019 Pada Pukul 02.00 Wita.

Menurut Kapolsek Baras Iptu Nurdin SE, dari tangan pelaku, Polisi mengamankan Barang Bukti (BB) Berupa 1 Buah Monitor Exkavator, 1 Buah Kunci L, 1 Buah Kunci Pas dan 1 Buah Tang Serta 1 Buah Kunci Exkavator Merk Komatsu pc 200.

Terhadap pelaku sendiri dipersangkakan dengan Pasal 363 ayat (1) Ke-5 Subs Pasal 362 KUHPidana, dengan ancaman Hukuman maksimal 7 tahun Penjara. Kata Nurdin SE.(hpm/asw).

Most Popular

To Top