PASANGKAYU||mediasuaranegeri.com – Setelah Melaksanakan Rapat Koordinasi (Rakor) dengan Pihak Kepolisian dan Sat Pol PP, Pihak Bawaslu Kembali melaksanakan Penertiban APK (alat peraga kampanye) yang melanggar di Kab. Pasangkayu.Tidak tanggung-tanggung Penertiban APK ini di pimpin langsung oleh, Ketua Bawaslu Kab. Pasangkayu Ardi Trisandi, S.Pdi., 27 Februari 2019.
Selain Ketua Bawaslu, Penertiban APK ini juga di dampingi oleh Komisioner Bawaslu Kab. Pasangkayu Syamsuddin, SH, Komisioner Bawaslu Kab.Pasangkayu Nurliana, S.Pdi, serta Polres Mamuju Utara di Wakli oleh Kasat Tahti Ipda Pujiono, Kasi Trantib Satpol PP Ade Yusuf S Dan 6 Orang Personil Polres Matra Serta 12 Personil Satpol PP.
Setelah berkumpul di kantor Bawaslu Kab.Pasangkayu Jalan Andi Baco Pasangkayu, Selanjutnya Bawaslu Bersama Tim Gabungan menuju ke beberapa titik sasaran.untuk memudahkan penertiban dan terarah, maka Tim Gabungan memulai dari Kec.Sarjo. Disarjo sendiri tidak ditemukan Apk yang masih terpasang. Selanjutnya Tim menuju ke Kec. Bambaira dan ditemukan 4 APK (Baliho) yang terdapat di Desa Kasoloang yakni Caleg DPR RI Partai Nasdem. Ratih Megasari Singkarru, M.Sc, Desa Kasoloang. Di Kec. Randomayang juga ditemukan 4 APK (Baliho).
Sedangkan di Kec. Bambalamotu ditemukan 11 APK (Baliho) yang terdapat, Desa Polewali. Untuk Kec. Pasangkayu, Bawaslu menemukan bebarapa APK di beberapa Kel. antara lain Kel. Martajaya, Desa Ako, Kel. Pasangkayu, Desa Karya Bersama.
Sedangkan Kec. Pedongga, Bawaslu menemukan 2 (Dua) APK (Baliho) yang terdapat di Desa Martasari, Desa Pajalele. Untuk Kec.Tikke Raya sendiri Bawaslu menemukan APK di Desa Pajalele, Desa Tikke, Desa Jengeng, Desa Lariang.
Menurut Ipda Pujiono, dalam Kegiatan Penertiban APK untuk hari ini hanya lakukan di 7 Kecamatan, APK (Baliho) diangkut, mengunakan Truk dan dibawah ke Kantor Bawaslu Kab. Pasangkayu.Ujarnya.(hpm/asw)