Pasangkayu,Sulbar||mediasuaranegeri.com – Polres Mamuju Utara Kembali Menangkap 2 Orang lelaki yang diduga sebagai Bandar Narkoba Lintas Daerah dengan Inisial RN dan RH dari arah Palu Menuju Pasangkayu.
Ke 2 Pelaku ditangkap Oleh Personil Satres Narkoba Polres Matra bersama Sat Sabhara serta Personil Polsek Bambalamotu, Selasa Tanggal 19 Februari 2019 di Dusun Rojo Desa Sarude Kab.Pasangkayu Sulawesi Barat.
Dari Tangan Pelaku, ditemukan Barang Bukti berupa, 2 (Dua) Sachet/Paket kristal bening yang di duga Narkotika jenis shabu-shabu., 7(tujuh) Sachet/Paket Kristal bening kosong sisa Narkotika jenis sabu-sabu dan 1(satu) buah Pireks., 2(dua) Buah Korek gas., Uang Tunai Sebanyak Rp.300.000., 1(satu) Buah Jam Tangan serta 1(satu) Buah Dompet Warna Hitam., 1(satu) Unit Motor Merk Yamaha Type Mio IM3 125 Beserta STNK.
Penangkapan dilakukan berdasarkan Informasi dari Satres Narkoba Polres Matra, bahwa Pelaku Bandar Lintas Daerah akan memasuki wilayah Hukum Pasangkayu dan akan menuju ke Daerah Rio Pakava Kab.Donggala.
Kasat Res Narkoba Akp Adrian Fredrick Kopong SE berkoordinasi dengan Kabag Ops Akp Rigan Hadi Nagara S.Ik dan Kasat Sabhara Akp Sukaryono SH kemudian mengumpulkan Patmor dan Sat Res Narkoba untuk selanjutnya berangkat ke Perbatasan Kab.Pasangkayu dengan Kab.Donggala, Namun terlebih dahulu Personil Polsek Bambalamotu dan bersama-sama menuju kedaerah Sasaran.
Akhirnya kedua pelaku dicegat dan digeledah oleh Personil. Dari Penggeledahan tersebut, Polisi Menemukan Barang Bukti kemudian pelaku diamankan KePolres Mamuju Utara untuk dilakukan Pemeriksaan Lebih Lanjut.
Menurut Kasat Resnarkoba Akp Adrian Fredrick Kopong SE, Ke 2 Pelaku Di Sangka Dengan Pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 Dengan Ancaman Hukuman Paling Rendah 5 tahun dan Paling Tinggi 15 tahun Penjara. Sedangkan dimana Pelaku mengambil Barang tersebut masih didalami oleh Penyidik. Tutupnya
(hpm/asw)