Pasangkayu,Sulbar||mediasuaranegeri.com – Sat Reskrim Polres Mamuju Utara Kembali berhasil meringkus pelaku Pencurian yang tergolong Nekad.
Seperti lelaki (Y) yang ditangkap oleh Sat Reskrim Polres Matra saat berada di rumahnya di Pedanda Kecamatan Pedongga, 18 Pebruari 2019.
(Y) ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / 146 / XI / 2018 / SPKT / Res Matra, Tanggal 16 November 2018, Korban adalah lelaki Muh. Saing yang beralamat di Dusun Tura Desa Karya Bersama Kec. Pasangkayu.
Menurut Korban, Kejadian tersebut terjadi pada hari Jumat tgl 16 November 2018 Sekira Pukul 05.00 Wita, Dimana Korban sedang tidur di ruangan tamu dalam rumahnya dan meletakkan Hand Phone miliknya di atas kepalanya, Tanpa disadari Pelaku (Y) masuk kedalam rumah korban mengambil Hand Phone korban yang sementara terlelap. Akibat dari Perbuatan tersebut korban mengalami kerugian sekira Rp 2.800.000.
Saat ditangkap Oleh Personil Reskrim, Pelaku hendak melarikan diri, namun karena kelihaian personil Reskrim sehingga pelaku tidak dapat berkutik dan pelaku di gelandang ke Polres Matra untuk dilakukan Pemeriksaan awal. Saat di introgasi, Pelaku mengakui bahwa Pelaku sudah 5 Kali melakukan Pencurian di Wilayah Hukum Polres Mamuju Utara.
Dari tangan Pelaku, Polisi Menyita Barang Bukti Berupa 1 (satu) unit Hp Merk Oppo Type A3 Warna Gold, dan Pelaku sendiri adalah merupakan Resedivis dengan kasus yang sama. Akibat dari Perbuatan (Y), korban mengalami kerugian Rp 2.800.000.
Menurut Kanit Pidum Sat Reskrim Polres Matra Bripka Dominggus SH, Akibat dari Perbuatan yang dilakukannya, tersangka di kenakan Pasal 363 ayat 1 ke 3 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.(hpm/asw)