Mediasuaranegeri.com – Komunitas Konsumen Indonesia (KKI) mengajukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum terhadap Menteri Perhubungan Republik Indonesia (Menhub) , Lion Air, Wings Air dan Citilink. Gugatan yang terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor register 88/Pdt.G/2019/PN.Jkt.Pst. diajukan setelah Menhub secara melawan hukum telah memberikan izin atas pemberlakuan bagasi berbayar kepada Lion Air, Wings Air dan Citilink. Kamis 7/2/2019.
Ketua Komunitas Konsumen Indonesia, Dr. David Tobing menjelaskan bahwa tindakan Menhub dan Dirjen Perhubungan Udara yang memberikan persetujuan perubahan SOP yang diajukan oleh Lion Air, Wings Air, dan Citilink telah melanggar ketentuan Pasal 63 ayat (2) Permenhub No. pm 185 Tahun 2015 karena pengajuan perubahan Standar Operasional Prosedur (SOP) Pelayanan Lion Air, Wings Air, dan Citilink terkait bagasi berbayar tidak dilakukan dalam rentang waktu sebagaimana diatur dalam Pasal 63 ayat (2) Permenhub No. PM 185 Tahun 2015 yaitu wajib diajukan dalam waktu paling lama 60 hari sebelum pelaksanaan.
“Dirjen Perhubungan Udara tidak teliti dan tidak hati-hati dalam memberikan persetujuan perubahan SOP kepada Lion Air, Wings Air, dan Citilink, selain tidak memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Permenhub 185/2015, Menteri Perhubungan dalam hal ini juga tidak memperhitungkan dampak dari pemberlakuan bagasi berbayar terhadap masyarakat selaku konsumen jasa pengangkutan udara.” ujar David.
Lebih lanjut David menjelaskan, bahwa sikap ketidak telitian dan ketidak hati-hatian Menhub dan Dirjen Perhubungan Udara dibuktikan dengan dikeluarkannya kembali himbauan oleh Menhub dan Dirjen Perhubungan Udara yang meminta maskapai untuk menunda pemberlakuan kebijakan bagasi berbayar hingga kemenhub selesai melakukan evaluasi dan kajian ulang terhadap kebijakan tersebut karena banyaknya keluhan dari masyarakat.
“Hal ini membuktikan bahwa pada saat memberikan persetujuan Kemenhub tidak melakukan evaluasi dan kajian yang komprehensif” tegas David
“Menteri Perhubungan tidak konsisten, setelah memberi persetujuan lalu menghimbau agar maskapai menunda pemberlakuan bagasi berbayar tapi di sisi lain juga tetap membiarkan Lion Air dan Wings Air menerapkan kebijakan tersebut dengan alasan sudah terlanjur.”
David menegaskan “Pemberian ijin oleh Kemenhub terkait bagasi berbayar juga sudah disorot oleh DPR dimana Komisi V DPR juga sudah menyatakan agar Kemenhub menunda pemberlakuan bagasi berbayar namun hal ini pun tidak dilakukan oleh Menteri.”
Selain itu, David menilai tindakan Lion Air, Wings Air dan Citilink yang memberitahukan pemberlakuan bagasi berbayar telah melanggar prinsip kepatutan karena pemberitahuan tersebut dilakukan ketika ketiga maskapai tersebut belum mendapatkan persetujuan dari Dirjen Perhubungan Udara sehingga karenanya kami menjadikan Lion Air, Wings Air dan Citilink sebagai Tergugat karena telah tidak memberikan informasi yang jelas dan benar kepada masyarakat selaku konsumen.
“Seharusnya Menhub memberikan sanksi kepada Lion, Wings dan Citilink karena sudah mengumumkan pemberlakuan bagasi berbayar sebelum mendapatkan Ijin, tapi sebaliknya bukannya memberikan sanksi Kemenhub malah langsung memberi ijin dalam 2 hari kerja setelah ijin diajukan, ini kan aneh “pelanggaran kok difasilitasi” Ungkap David
Perlu untuk diketahui bahwa gugatan ini merupakan tindak lanjut atas surat somasi Komunitas Konsumen Indonesia yang oleh Kemenhub tidak diberi tanggapan.
Dalam petitum gugatannya, KKI mengajukan dua pokok tuntutan yaitu:
Dalam provisi
1. memerintahkan kepada Menhub dan Dirjen Perhubungan Udara untuk menunda izin pemberlakuan perubahan standar operasional prosedur (standard operating procedure/SOP) Lion Air, Wings Air dan Citilink sehubungan dengan penerapan bagasi berbayar hingga putusan ini berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde).
2. memerintahkan kepada Lion Air, Wings Air dan Citilink untuk tidak memberlakukan penerapan bagasi berbayar sebagaimana dimaksud dalam perubahan standar operasional prosedur (standard operating procedure/SOP) Lion Air, Wings Air dan Citilink sehubungan dengan penerapan bagasi berbayar hingga putusan ini berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde).
Dalam Pokok Perkara tersebut, memerintahkan kepada Menhub dan Dirjen Perhubungan Udara untuk mencabut izin pemberlakuan perubahan standar operasional prosedur (standard operating procedure/SOP) Lion Air, Wings Air dan Citilink sehubungan dengan penerapan bagasi berbayar.
Sumber: Edward Sek IWO PP